Ditanya Soal Vonis IRM, Herman Ngacir

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menolak memberi tanggapan soal vonis lima tahun penjara yang diberikan kepada Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Senin (9/9/2019) kemarin.

Herman ditemui wartawan di acara HUT Ikatan Bidan Indoneia (IBI) Cabang Cianjur ke 68 di Gedung Assakinah, Cianjur, Selasa (10/9/2019) siang. Setelah Herman menyelesaikan agendanya para wartawan sudah berdiri di depan Gedung menantikan orang nomor satu di Cianjur tersebut.

Pada awal wawancara, Herman masih dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Mulai dari tanggapan soal HUT IBI, sampai ke isu penebangan pohon yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur baru-baru ini.

Namun, di sela-sela wawancara, salah seorang wartawan menanyakan soal vonis yang diberikan kepada Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar. Herman langsung menolak berargumen dan menepis tangan wartawan tersebut kemudian memasuki mobil dinasnya.

“Ah itu mah enggak,” ucap Herman.

Herman pun langsung masuk ke dalam mobilnya dan pergi.

Irvan Divonis Lima Tahun

Vonis 5 tahun penjara diberikan kepada Bupati Cianjur non aktif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara dengan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sedangkan dalam putusan majelis hakim tidak ada pengembalian uang negara sedikitpun bahkan tidak ada pencabutan hak politik sama sekali.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melanggar tindak pidana yang terdapat pada Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dikutip dari Akurat.co, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih sekolah, tidak menikmati hasil kejahatannya dan masih muda sehingga masih bisa memperbaiki perbuatannya.

Terdakwa juga dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan sebagai Bupati Cianjur.

Menanggapi putusan tersebut, Irvan menyatakan akan pikir-pikir selama seminggu. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (ct1)

Exit mobile version