CIANJURUPDATE.COM – Ditlantas Polda Jawa Barat telah memutuskan untuk mengembalikan sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Keputusan ini diambil karena masih banyak daerah yang belum dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Penggunaan kembali tilang manual bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo dalam keterangannya, Selasa (16/5/23).
Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional
Meskipun penggunaan tilang manual di masa lalu telah menimbulkan banyak masalah, Wibowo mengakui bahwa kamera pengawas untuk tilang elektronik hanya terpasang di daerah perkotaan dan minim di daerah-daerah lainnya. “Tilang elektronik masih tetap berlaku di beberapa titik tertentu,” ucapnya.
Dengan demikian, polisi sekarang memiliki dua opsi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar, yaitu tilang manual dan tilang elektronik.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di Jembatan Cibeber Cianjur
Untuk menjalankan tilang manual, Wibowo menjelaskan bahwa tidak semua polisi diizinkan melakukannya. “Polisi yang akan melaksanakan tilang manual haruslah telah mendapatkan sertifikasi dan lulus tahap asesmen yang dilakukan oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat,” katanya.
Wibowo menambahkan bahwa dalam proses ujian atau tes tersebut, ada 9 item yang akan diuji, seperti integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan, dan pengendalian diri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa polisi yang melakukan tilang manual memiliki kualifikasi dan keterampilan yang diperlukan.
Baca Juga: Waspada! Lonjakan Kasus Sifilis di Cianjur: Jangan Gonta-Ganti Pasangan!
“Dengan penerapan sistem tilang manual ini, Ditlantas Polda Jawa Barat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
Hal ini dilakukan karena masih ada banyak daerah yang belum dilengkapi dengan kamera tilang elektronik (E-TLE). Kembalinya tilang manual ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Meskipun tilang elektronik masih berlaku di beberapa titik tertentu, penggunaan tilang manual memberikan pilihan kedua bagi polisi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ditembak: Fakta Terbaru dan Penyelidikan
Namun, penggunaan tilang manual di masa lalu telah menimbulkan berbagai masalah. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo, mengakui bahwa tilang elektronik hanya terpasang di daerah perkotaan dan minim di daerah-daerah lainnya. Untuk melaksanakan tilang manual, polisi harus mendapatkan sertifikasi dan lulus tahap asesmen yang dilakukan oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
Ada 9 item yang diuji dalam proses tersebut, termasuk integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan, dan pengendalian diri. Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan bahwa polisi yang melakukan tilang manual memiliki kualifikasi dan keterampilan yang diperlukan.
Dengan penerapan sistem tilang manual, Ditlantas Polda Jawa Barat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Keputusan ini diharapkan dapat membantu menegakkan disiplin di jalan dan memberikan rasa aman serta tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.***