Berita

DJ Ketua RW Desa Sukamaju Ditangkap Polisi Usai Korupsi Beras Ketahanan Pangan

Sambung dia, setelah dilakukan penghitungan ternyata sudah sesuai dengan yang tersalurkan, namun ketua RW yang berinisial DJ tidak melakukan pencatatan dengan detail. Karena ditemukan kejanggalan, ketua RW akhirnya mengakui bahwa hilangnya beras tersebut merupakan rekayasa dirinya sendiri.

BACA JUGA: Empat Pelaku Bobol Minimarket di Cianjur Diringkus Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ketua RW ini sudah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi namun tidak bisa mempertanggungjawabkan nya, sehingga dirinya merekayasa seolah-olah terjadi pencurian beras yang disimpan didalam gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu sehingga kami melakukan proses hukum,” tuturnya.

Ia menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya tiga karung beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button