CIANJURUPDATE.COM – Polisi mengamankan satu pelaku berinisial DJ (45) yang merupakan ketua RW di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan beras ketahanan pangan baru-baru ini.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan, pada Selasa 7 Januari 2025 telah datang ke Polres Cianjur atas nama DJ (45) dengan maksud membuat laporan atau pengaduan dugaan pencurian beras program ketahanan pangan yang terjadi pada hari Jumat, 3 Januari 2025 di warung BUMDES Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
“Setelah diterimanya laporan tentunya tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek melakukan penyelidikan dan olah TKP, memang betul adanya dugaan-dugaan pencurian pada saat itu, kami juga memeriksa Ketua RW setempat yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras,” ungkap dia, Senin (20/1/2024).
BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan Lima Terduga TPPO dan Belasan Knalpot Brong Saat KRYD Rutin
Menurutnya, dari sebanyak 704 karung yang masing-masing beratnya 5 kilogram, menurut keterangannya ini terdistribusikan, namun sebagian masih belum. Beras yang belum didistribusikan tersebut diduga hilang menurut pengakuan ketua RW.
“Dari hasil olah TKP memang betul di gudang ternyata tersisa 277 keterangan ini kami ambil dari yang mengelola yaitu ketua RW dan yang melaporkan hilangnya beras tersebut kepada pihak kepolisian adalah ketua RW. Namun demikian setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan sehingga didapat kejanggalan,” kata dia.
Sambung dia, setelah dilakukan penghitungan ternyata sudah sesuai dengan yang tersalurkan, namun ketua RW yang berinisial DJ tidak melakukan pencatatan dengan detail. Karena ditemukan kejanggalan, ketua RW akhirnya mengakui bahwa hilangnya beras tersebut merupakan rekayasa dirinya sendiri.
BACA JUGA: Empat Pelaku Bobol Minimarket di Cianjur Diringkus Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Ketua RW ini sudah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi namun tidak bisa mempertanggungjawabkan nya, sehingga dirinya merekayasa seolah-olah terjadi pencurian beras yang disimpan didalam gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu sehingga kami melakukan proses hukum,” tuturnya.
Ia menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya tiga karung beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras.
“Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.***