DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah
![DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah](/wp-content/uploads/2020/02/1582950259-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Di artikel kali ini Cianjur Update akan merangkum cara lapor pajak lewat DJP Online yang dapat diakses melalui URL https://djponline.pajak.go.id.
Untuk anda ketahui, DJP Online bisa digunakan untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. Ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah para wajib pajak memenuhi kewajibanya mengurus perpajakan.
Cara mendapatkan kode e-FIN pajak
• Silahkan kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Kamu dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Kamu belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Kamu bekerja.
• Lakukab pengisian formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah tersedia.
• Berikutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email yang Kamu miliki.
• Nomor e-FIN selanjutnya akan di gunakan untuk membuat akun DJP Online.
Cara membuat akun DJP Online
• Silahkan, kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser.
• Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Kamu miliki.
• Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Kamu telah aktivasi di loket yang ada di KPP.
• Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah tersedia. Jika sudah klik Verifikasi.
Setelah semuanya beres, masuk ke akun Kamu dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
• Lalu Kamu akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
• Cek email yang Kamu daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
• Klik “Ok” untuk masuk ke menu log in.
• Untuk langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Kamu telah berhasil aktif.
• Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).