DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah
Cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online
• Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
• Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
• Berikutnya, pilih pada menu Buat SPT.
• Selanjutnya isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.Kamu tinggal memilih SPT yang dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
• Isi Data SPT seperti SPT yang Kamu terima.
• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online
• Silahkan log in ke laman djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun yang telah Kamu miliki.
• Berikutnya pilih menu e-Billing System.
• Klik menu Isi SSE.
• Kemudian Kamu akan mendapat form yang harus anda isi.
• Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Kamu ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
•Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
• Klik pada pilihan Kode Billing.
• Cetak Kode.
• Setelah mendapatkannya, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Nah, mudah bukan? Itulah rangkuman artikel cara lapor pajak lewat DJP Online yang dapat diakses melalui URL https://djponline.pajak.go.id.(ct4/rez)