Kasus PMK tercatat tersebar di 11 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Karawang, Kuningan, Pangandaran, Subang, Tasikmalaya, serta Kota Banjar dan Kota Cirebon.
Supriyanto mengungkapkan bahwa hingga kini, terdapat 60 kasus aktif di 627 kecamatan dan 102 kasus di 5.957 desa.
“Ada penambahan kasus mencapai 204 kasus atau terjadi peningkatan dari jumlah sebelumnya, yakni 127 kasus pada 8 Januari 2025,” jelasnya.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
DKPP Jawa Barat juga mengimbau para peternak untuk tetap tenang dan segera melaporkan jika hewan ternaknya terjangkit PMK.
“Lapor segera jika hewan ternaknya terjangkit PMK. Nanti petugas akan langsung mengecek dan melakukan tindakan,” tegas Supriyanto.
Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kasus PMK, masyarakat dapat menghubungi Hotline Pelaporan PMK Nasional di 0811-1182-7889.
DKPP Jawa Barat berkomitmen untuk terus memantau situasi, meningkatkan angka kesembuhan, dan menekan dampak negatif pada sektor peternakan.