Berita
DLH Cianjur Temukan Indikasi Kerusakan Lingkungan di Dua Kecamatan, Apa Saja?
Kemudian, diimbau untuk melakukan pengendalian air larian (run off), sehingga tidak menggenangi jalan atau mengotori dan mencemari sungai sekitar.
“Kami sampaikan, atas segala kelalaian, baik disengaja maupun tidak disengaja yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan atau usaha mereka, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.(afs/sis)