Dog Lovers Cianjur Kampanyekan Tolak Animal Abuse
![Dog Lovers Cianjur Kampanyekan Tolak Animal Abuse](/wp-content/uploads/2019/12/WhatsApp-Image-2019-12-15-at-18.55.30-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dog Lovers Cianjur (DLC) mengkampanyekan bahwa anjing bukan hewan yang layak dikonsumsi manusia di Taman Kreatif Joglo, Minggu (15/12/2019). Selain itu mereka juga berkomitmen untuk menolak tindakan animal abuse atau kekerasan terhadap hewan seperti kucing dan anjing.
Ketua Dog Lovers Cianjur, Frengki Tanuwijaya menyampaikan, komunitas pecinta anjing hadir untuk mengedukasi ke masyarakat luas bahwa anjing dan hewan peliharaan lainnya seperti kucing adalah sahabat manusia yang harus dirawat secara baik.
.
“Hewan peliharaan harus dirawat pemiliknya secara baik. Baik dalam hal ini adalah pemberian makanan, minuman serta waktu yang cukup untuk bermain oleh kita,” ungkapnya kepada Cianjur Update, Minggu (15/12/2019).
Undang-undang Perlindungan Hewan
Namun, bila melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya telah cukup jelas dan tegas untuk menanggulangi animal abuse. Berikut undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
- Aksi kekerasan di Masyarakat : pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Aksi pengandangan dan perantaian: seperti kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Aksi pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
- Pncurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.