Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022
![Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022](/wp-content/uploads/2022/03/doni-salmanan-tersangka-kasus-quotex.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Influencer Doni Salmanan mendapatkan status tersangka untuk kasus penipuan berkedok investasi binary option Quotex.
Berdasarkan pemberitaan dari detikcom, Setelah pemeriksaan selama 13 jam oleh pihak penyidik, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 90 pertanyaan dari penyidik ia terima dan kemudian gelar perkara mengenai hal tersebut langsung digelar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Crazy Rich Bandung ini langsung ditahan oleh polisi.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka kasus platform binary option Qoutex.
“Setelah menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Doni Salmanan yang menjadi affiliator platform Quotex, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus Quotex yang menjeratnya itu.
Selain Doni Salmanan, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tersangka Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok investasi yakni Indra Kenz. Indra Kenz terjerat dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, selain itu, hapir serupa dengan Doni, Indra Kenz juga terduga perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Masyarakat Rugi 10 Tahun Terakhir
Dalam 10 tahun terakhir, terdapat banyak kasus penipuan berkedok investasi yang telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Bahkan, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 117,5 triliun akibat investasi ilegal ini.