CIANJURUPDATE.COM – Setelah sebelumnya Crazy Rich Medan, Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus Binary Option, kini influencer Doni Salmanan menyusul rekannya tersebut mendapatkan status tersangka untuk kasus penipuan.
Berdasarkan pemberitaan dari detikcom, Setelah pemeriksaan selama 13 jam oleh pihak penyidik, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 90 pertanyaan dari penyidik ia terima dan kemudian polisi melakukan gelar perkara mengenai hal tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Crazy Rich Bandung ini langsung ditahan oleh polisi.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Langgar Banyak Pasal
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka kasus platform binary option Qoutex.
“Setelah menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.
ia juga mengungkapkan alasan penahanan Doni Salmanan secara cepat ini. Terdapat dua alasan kuat, yakni subjektif dan objektif.
Secara subjektif, pihak kepolisian khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
“Sementara, untuk alasan yang objektif, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Di mana ancaman TPPU 20 tahun, maka perlu ada penahanan,” katanya.
Ahmad menambahkan, Doni Salamanan tersangka dan terjerat beberapa pasal berlapis. Di antaranya Undang-undang ITE, KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
“Tentu terkait ini, kami perlu melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, tersangka terjerat beberapa pasal secara berlapis,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, korban platform Qoutex berinisial RA melaporkan Doni Salmanan atas dugaan penipuan. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan tersebut telah teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Binary Option Adalah Trading Ilegal Mirip Judi? Ini Penjelasan Bappebti
Berdasarkan hasil penetapan Doni Salamanan yang jadi Tersangka tersebut, ia yang merupakan affiliator platform Quotex, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus Quotex yang menjeratnya itu.