Berita

DPKHP Bareng Satpol PP Cianjur Periksa Hewan Kurban yang Dijual di Pinggir Jalan

CIANJURUPDATE.COM – Untuk mengantisipasi penyakit hewan menjelang Iduladha, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur melaksanakan pengecekan terhadap penjual hewan kurban yang ada di Cianjur, Rabu (21/6/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Dinas juga memberikan surat imbauan kepada semua penjual hewan ternak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2019 junto no 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di badan jalan atau tempat lain yang tidak diperuntukannya. 

“Kami imbau semua pedagang yang di Cianjur jangan menjual hewan kurban di trotoar atau di tempat yang tidak sesuai,” katanya.

Menurutnya, para pedagang dipersilahkan berjualan di tempat yang layak seperti di pasar hewan. 

Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur Aris Haryanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan hewan tersebut layak menjadi hewab kurban. 

“Kita akan rutin pengecekan kesehatannya kelayakan hewan kurban. Pertama harus aman dari segi ternaknya sendiri maupun dari lalu lintas kendaraan,” katanya. 

Pihaknya berharap, para penjual bisa mengikuti aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah. 

“Peraturan sudah ada, para pedagang harus tetap mengikuti aturan dan menjaga kesehatan hewan ternaknya,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button