CIANJURUPDATE.COM – Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur menerapkan agenda rutin.
Seluruh pegawai diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya setiap hari Senin pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku untuk pegawai di lingkungan DPKHP maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap simbol kebangsaan.
Kepala DPKHP Cianjur, Aris Haryanto, menyatakan bahwa program tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Sesuai dengan amanat UU no 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara termasuk lagu kebangsaan,” ungkapnya melalui akun Instagram resmi DPKHP, Senin (4/11/2024).
Aris menjelaskan, kebiasaan ini diharapkan mampu menanamkan rasa cinta tanah air pada setiap pegawai.
BACA JUGA: Cegah PMK di Cianjur, Cek Suhu Hewan Ternak Dilakukan Lewat Dubur
Ia menyebut, rutinitas ini membangun jiwa nasionalisme yang lebih kuat.
“Jadi ada waktu berbeda di luar upacara bendera, setiap jam 10 seluruh pegawai mengumandangkan Indonesia Raya. Ini tentunya jadi pembiasaan yang baik, karena sebagai warga negara Indonesia harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan dengan lancar dan sesuai peruntukkannya,” pungkasnya.
Program ini tidak hanya mempertegas pentingnya simbol negara, tetapi juga menjadi contoh pembiasaan positif.
BACA JUGA: Virus PMK, Apa Bisa Menyerang Ayam? Ini Penjelasannya
Diharapkan, agenda serupa dapat diterapkan di instansi lain demi memperkuat nilai kebangsaan secara luas.