Berita
DPMPTSP Cianjur Sebut Masih Ada Perusahaan Peternakan yang Belum Urus Perizinan

Di sisi lain, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2021, pihaknya masih mengacu kepada peraturan peraturan terdahulu. Sementara untuk peningkatan PAD di 2022, pihaknya masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat.
“Karena sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja 2020, tindak lanjutnya sampai saat ini belum turun peraturan menteri dari sektor sektor terkait yang menyatakan bahwa IMB dihapus,” tutupnya.(afs/rez)