DPMPTSP Diduga Buat Permainan di Balik Penerbitan IMB RSDH

CIANJURUPDATE.COM – Munculnya dugaan adanya permainan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur dan Rumah Sakit Dokter Hafiz (RSDH) Cianjur kini menjadi sorotan.

Pembangunan RSDH Cianjur yang dilakukan di kawasan lahan pertanian ketahanan pangan dinilai melanggar peraturan, baik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Daerah (Perda) Cianjur.

Meski demikian, izin mendirikan bangunan (IMB) tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP Cianjur.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Cianjur Sebut Gedung Baru RSDH Belum Punya Izin Operasional, Pihak Rumah Sakit Beri Pembelaan

RSDH Cianjur mulai beroperasi pada 22 Oktober 2014, namun proses penerbitan IMB pada saat itu dipandang janggal.

Mengingat lokasi pembangunan yang terletak di kawasan lahan pertanian yang seharusnya dilindungi, muncul pertanyaan mengenai legalitas IMB tersebut.

Salah seorang pejabat di bidang pembangunan DPMPTSP Cianjur, Asep menjelaskan bahwa IMB diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

BACA JUGA: Kakek Mengamuk di RSDH Cianjur, Cucu Ditolak Masuk IGD? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit!

“Kami hanya menerbitkan IMB berdasarkan keputusan dari PUTR, yang menyatakan bahwa pembangunan diperbolehkan,” ungkapnya pada Kamis (29/08/2024).

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan atau teguran dari DPMPTSP Cianjur terkait pembangunan bangunan RSDH tersebut, yang menimbulkan tanda tanya besar.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Cianjur, Willibordus, memberikan klarifikasi terkait peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Lift RSDH Cianjur Jatuh dan Macet, Pasien dan Pengunjung Terjebak Selama Setengah Jam

Menurutnya, berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2024, pembangunan RSDH di lokasi tersebut memang diperbolehkan.

“Namun, jika merujuk pada peraturan sebelumnya, pembangunan di lahan ketahanan pangan itu tidak seharusnya dilakukan,” jelasnya pada Kamis (29/08/2024).

Willibordus juga menambahkan bahwa RSDH mulai beroperasi pada tahun 2014, dan pada saat itu Dinas PUTR belum bertanggung jawab atas penerbitan Fasilitas Kesehatan Pekerja dan Ruang (FKPR).

BACA JUGA: Dinkes Cianjur Beri Waktu Seminggu RSDH untuk Perbaiki Sejumlah Temuan Pelanggaran

Penanggung jawab pembuatan FKPR baru dialihkan ke Dinas PUTR sejak tahun 2021.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada keterkaitan antara penerbitan IMB RSDH pada tahun 2014 dengan Dinas PUTR.

Hingga berita ini diturunkan, Paralegal RSDH Cianjur Aep belum bisa memberikan komentar karena sedang mendampingi istrinya yang sedang sakit.

Exit mobile version