DPO Bertahun-tahun, Tersangka Pembunuhan di Cibeber Ditangkap
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dua tersangka pembunuhan di Cibeber berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari. Keduanya adalah Sandi dan Mimit yang melakukan pembunuhan di Jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Minggu (13/3/2016) lalu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, menjelaskan, para pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod, Kecamatan Cilaku.
“Tersangka di temukan pada Selasa (4/2/2020) dini hari,” paparnya dalam rilis yang diterima Humas Polres Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang di curigai pelaku pembunuhan atas nama Sandi (28). Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi kepada diduga tersangka utama pembunuhan tersebut.
Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi alias Bolang melakukan pembunuhan bersama dengan Mitrayana (26) alias Mimit, dan Almarhum Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab.
Selanjutnya Timsus melakukan pengembangan menangkap Mitrayana, sedangkan Almarhum Hisyam alias Arab sudah meninggal. Hal itu diberitahukan oleh pihak keluarga. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Sarwo Nandang.
“Tersangka sudah dibawa dan diamankan di Makopolres Cianjur untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Niki.
Awalnya Minum Miras
Niki menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi ketika Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul. Mereka menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 WIB.