DPR Ingin Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian
![DPR RI Ingin Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian](/wp-content/uploads/2019/11/Budhy-Setiawan-2.jpg)
“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian. Sehingga, nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani. Dan, mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.
Budhy menuturkan, proses pengajuan asuransi usaha tani ini bisa dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota setempat. Kemudian, Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi.
Apabila telah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya bisa diserahkan kepada petugas asuransi supaya bisa ditukar dengan sertifikat asuransi.
Besaran premi asuransi usaha tani padi saat ini adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6 juta/Ha per musim tanam atau sebesar Rp180 ribu/Ha per musim tanam.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi tersebut. Sehingga, premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp36 ribu/Ha setiap musim tanam. Jumlah ini nantinya alam diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani.
“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia dalam mengembangkan usaha pertaniannya,” pungkas Budhy.(afs)