Nasional

DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan cuti selama 40 hari bagi para suami saat istrinya melahirkan. Usulan itu tertuan g dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Tidak hanya itu, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

Selama ini, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari. Sementera itu, ketentuan yang berlaku berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan.

Di sisi lain, peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak.

“Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dikutip iNews, Selasa (21/6/2022).

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau bahkan saat mengalami keguguran.

Pada pasal 6 draft RUU KIA tertuang usulan yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru,” ungkapnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button