DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
![DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan](/wp-content/uploads/2022/06/4340373B-A530-4ADE-98BD-87B649CCDE6A-780x470.jpeg)
Melalui aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia demi masa depan. Hal itu penting dalam penggerak kemanusiaan.
Usulan tersebut ditambahkan Willy didasarkan pada keadaan saat ini tentang kapitalisme yang telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
“sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Willy menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan tersebut juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, RUU KIA menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.
“Dalam RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.
Willy menjelaskan Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan sejak sekarang sehingga generasi bangsa di masa depan memiliki tumbuh kembang optimal sehingga bisa menjadi SDM unggul sebagai generasi emas. Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR ini mengatakan RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti.