Nasional

DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tuturnya.

Di samping itu, dikatakan Willy, beberapa negara pun telah mengadopsi aturan cuti ayah yang juga dianggap sebagai bentuk dukungan bagi kesetaraan gender.

“RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak berbayar,” jelas Willy.

Melihat fakta, Willy menuturkan sebenarnya di Indonesia sudah ada perusahaan yang menerapkan cuti ayah ini, namun jumlahmya bisa dihitung dengan jari. Setidaknya, hampir 40 negara di dunia telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar untuk pekerja laki-laki membantu istrinya yang baru melahirkan untuk mengurus anak.

“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu. Jadi tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” ungkap Willy.

Dengan ini Willy pun berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button