DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan cuti selama 40 hari bagi para suami saat istrinya melahirkan. Usulan itu tertuan g dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Tidak hanya itu, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

Selama ini, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari. Sementera itu, ketentuan yang berlaku berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan.

Di sisi lain, peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak.

“Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dikutip iNews, Selasa (21/6/2022).

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau bahkan saat mengalami keguguran.

Pada pasal 6 draft RUU KIA tertuang usulan yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru,” ungkapnya.

Melalui aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia demi masa depan. Hal itu penting dalam penggerak kemanusiaan.

Usulan tersebut ditambahkan Willy didasarkan pada keadaan saat ini tentang kapitalisme yang telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

“sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Willy menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan tersebut juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Oleh karena itu, RUU KIA menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

“Dalam RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.

Willy menjelaskan Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan sejak sekarang sehingga generasi bangsa di masa depan memiliki tumbuh kembang optimal sehingga bisa menjadi SDM unggul sebagai generasi emas. Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR ini mengatakan RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti.

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tuturnya.

Di samping itu, dikatakan Willy, beberapa negara pun telah mengadopsi aturan cuti ayah yang juga dianggap sebagai bentuk dukungan bagi kesetaraan gender.

“RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak berbayar,” jelas Willy.

Melihat fakta, Willy menuturkan sebenarnya di Indonesia sudah ada perusahaan yang menerapkan cuti ayah ini, namun jumlahmya bisa dihitung dengan jari. Setidaknya, hampir 40 negara di dunia telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar untuk pekerja laki-laki membantu istrinya yang baru melahirkan untuk mengurus anak.

“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu. Jadi tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” ungkap Willy.

Dengan ini Willy pun berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Exit mobile version