Berita

DPRD Cianjur: Akun Sosmed dan Selebgram Wajib Ditagih Pajak!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur mendorong para pemilik akun sosial media dan selebgram tanpa perusahaan untuk taat membayar pajak.

Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti menjelaskan, semua orang yang berpenghasilan tinggi wajib menyetorkan pajaknya tanpa terkecuali.

“Saya pikir memang semua kalau sudah masuk penghasilan kena pajak harus menyetorkan pajaknya sebagai warga negara yang baik. Kecuali penghasilannya masih di bawah atau masih dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ya wajar,”tutur Sinta kepada Cianjur Update, Selasa (15/6/2021).

Sinta mendorong agar Kantor Pajak Pratama (KPP) Cianjur bisa lebih aktif menagih pajak para pemilik akun sosmed dan selebgram yang berpenghasilan tinggi.

“Saran saya seperti itu, terutama untuk orang-orang yang penghasilannya banyak harus ditagih pajaknya oleh pihak KPP,” ujarnya.

Bagusnya, lanjut dia, para pemilik akun sosmed dan selebgram non-perusahaan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Mereka bagusnya sudah punya NPWP. Saran saya sampaikan ke pihak KPP saja, nggak usah ke Bappenda. Sampaikan pada mereka bahwa ada orang-orang yang belum punya NPWP tapi penghasilannya lumayan,” sebutnya.

Selain itu, Sinta menyebut, masyarakat Cianjur secara umum belum begitu paham soal bisnis iklan di media. Kebanyakan orang-orang media itu sendiri yang hanya memahaminya.

“Jadi kalau seperti itu kesulitannya cari harga yang murah. Itu memang tidak ada urusan ke pajak dan cuma bisnis. Tapi kalau pajak tetap wajib bayar,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button