DPRD Cianjur dan Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Empat Raperda

CIANJURUPDATE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat dan DPRD Cianjur menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur pada Kamis (11/07/24).

Acara yang berlangsung di Ruang Romli Atmasasmita tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun virtual.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan untuk zonasi Kabupaten Cianjur, yakni Nevrina, Erdian, dan Anggriana.

Beberapa pejabat daerah yang ikut serta antara lain perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Suhartini menjelaskan bahwa harmonisasi ini adalah upaya menyelaraskan aturan yang tertuang dalam Raperda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat tersebut juga merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang memuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan harmonisasi ini, diharapkan aturan-aturan daerah bisa lebih implementatif dan efektif diterapkan.

BACA JUGA: Kader Apresiasi, Partai Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur 2024-2029

Empat Raperda yang Dibahas

Dalam rapat ini, terdapat empat Raperda Kabupaten Cianjur yang dibahas, yaitu:

  1. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harmonisasi terkait Raperda ini mencatat adanya perluasan kewenangan pemerintah daerah dalam membina ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, tidak terbatas pada aspek pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan peraturan dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2012.
  2. Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal Raperda ini mendapat perhatian terkait implikasi beban keuangan daerah yang perlu dikaji lebih lanjut, selain catatan teknis perumusan yang membutuhkan penyesuaian.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Pembahasan terkait Raperda ini menyoroti pentingnya menginventarisir kewajiban daerah dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pengaturan ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
  4. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Harmonisasi terhadap Raperda ini telah menyesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan keempat Raperda tersebut dapat segera disahkan dan dijalankan dengan efektif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Cianjur.

Exit mobile version