DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ, Apa Saja Isinya?
CIANJURTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar rapat paripurna pada Rabu, (29/3/2023) di halaman gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Dede Nasihin, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Forkopimda Cianjur, Sekretaris Daerah Cianjur H Cecep S Alamsyah, jajaran Asisten Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Cianjur.
Dalam rapat tersebut, Bupati Cianjur H Herman Suherman menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:Â Pejabat Dilarang Bukber, Wakil Ketua DPRD Cianjur: Bukan Untuk Melarang Silaturahmi
Herman menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Cianjur tahun 2022 disusun berdasarkan pada peraturan Bupati Cianjur nomor 123 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022.
Peraturan itu telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Cianjur nomor 138 tahun 2022, tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Cianjur nomor 110 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022.
LKPJ Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2022 ini memuat laporan mengenai realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur selama satu tahun anggaran.
Baca Juga:Â Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Pekerja Migran