CIANJURTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya merampungkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Cianjur.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND-RI) Dante Rigmalia.
Perda tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Cianjur, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak mereka.
Baca Juga: DPRD Cianjur Minta Pemerintah Kaji Ulang Harga Gas 3 Kg Pasca Gempa
Menurut Dante, keberadaan Perda sebagai payung hukum akan sangat penting untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.
Dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Dante meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera membentuk Komite Disabilitas Daerah (KDD) sebagai mitra strategis.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Viral! Video Anak DPRD Jadi Tersangka Penganiayaan Tukang Parkir
“Saya berharap segera dibentuk KDD di kabupaten Cianjur setelah Perda resmi terbit di bulan Februari 2023,” kata Dante dalam audiensi dan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas (OPDIS) pada Jumat (24/2/2023).
Dante juga menegaskan bahwa kehadiran KDD di Kabupaten Cianjur akan berdampak positif di masa yang akan datang.
KDD diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, yakni memantau, mengevaluasi, dan memberikan advokasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, Ada Wanita Tanpa Busana di Dalamnya
Di sisi lain, di Kota Bandung, seorang penyandang disabilitas fisik bernama Zulhamka Julianto merasa cemas saat menjalankan pekerjaannya sebagai operator pelayanan konsumen di tengah masa PSBB.
Namun, ia tetap melaksanakan tugasnya dengan tetap menerapkan protokol Covid-19. Meskipun demikian, upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan dapat semakin ditingkatkan agar mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi.***