Berita

DPRD Cianjur Soroti Masalah Kawin Kontrak yang Masih Marak

CIANJURUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Cianjur, Deden Nasihin, mengungkapkan bahwa penegakan hukum terkait kawin kontrak menghadapi banyak kendala.

Salah satu hambatan utama adalah ketiadaan sanksi dalam Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021.

Meskipun peraturan tersebut telah mengatur larangan kawin kontrak, ketiadaan sanksi yang jelas membuatnya tidak efektif.

Salah seorang pimpinan DPRD Cianjur ini menekankan pentingnya menyusun peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

BACA JUGA: Kasus Kawin Kontrak Meningkat di Cianjur, Tapi Laporan ke P2TP2A Menurun

“Implementasi kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh karakteristik yang tepat dan sesuai dengan para agen pelaksanaannya,” ujar Deden usai sidang promosi Doktor di FISIP Program Pascasarjana Unpad, Bandung.

Selain itu, faktor sosial budaya juga menjadi penghalang penegakan aturan ini. Deden mengakui bahwa kurangnya dukungan masyarakat setempat memperparah masalah ini.

Sikap permisif terhadap praktik kawin kontrak masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat Cipanas, Cianjur. Bahkan, praktik ini menjadi sumber mata pencarian bagi sebagian warga.

Faktor ekonomi juga berperan penting dalam maraknya kawin kontrak. Menurut Deden, banyak perempuan yang terlibat dalam kawin kontrak bukanlah satu-satunya pihak yang mendapat keuntungan.

BACA JUGA: P2TP2A Cianjur Minta Kawin Kontrak Harus Jadi Perhatian Serius

Ada juga agen, wali, dan penghulu yang turut diuntungkan secara ekonomi dari praktik ilegal ini.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button