Berita

DPRD Cianjur Soroti Masalah Kawin Kontrak yang Masih Marak

“Faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” katanya.

Deden menambahkan, berdasarkan penelitian, ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu, menjadikan praktik ini lebih mirip prostitusi terselubung.

Pemerintah Cianjur telah berupaya menangani masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021.

BACA JUGA: MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama

Namun, Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui bahwa Peraturan Bupati soal larangan kawin kontrak belum maksimal dalam mencegah fenomena ini karena hanya bersifat imbauan tanpa sanksi.

“Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi,” ujar Herman.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengatur sanksi lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak karena belum ada aturan di tingkat pusat.

Meskipun demikian, pemerintah setempat terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.

BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

Herman menekankan bahwa praktik tersebut sangat merugikan perempuan karena tidak ada perlindungan hukum dari tindakan pasangan mereka.

“Sifat hubungan ini juga sementara. Jika mereka sampai memiliki anak dari kawin kontrak, itu akan menjadi beban karena pasangannya akan meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak ada nafkah,” jelas Herman.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button