DPRD dan Pemkab Cianjur Genjot Pajak dan Retribusi Daerah Dengan Perda Baru
CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan gabungan dari 23 Perda sebelumnya yang berhubungan dengan pajak dan diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Ganjar Ramadhan, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa Perda baru ini telah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kini telah resmi ditetapkan.
Setelah sidang Paripurna di Gedung DPRD Cianjur pada Jumat (29/12/2023), Ganjar mengungkapkan bahwa Perda baru ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten.
Perda baru ini, menurut Ganjar, merupakan konsolidasi dari 23 Perbup sebelumnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Ini adalah penggabungan dari 23 Perbup menjadi satu Perbup yang mengatur semua hal tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Ganjar juga menambahkan bahwa dalam Perbup terbaru ini, ada aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB), di mana 60 persen pendapatan dari sektor pajak tersebut akan dialokasikan ke daerah.
- Bahkan, 10 persen dari total tersebut akan digunakan khusus untuk pembangunan infrastruktur.
Menurut Ganjar, Perbup baru ini memberikan angin segar bagi daerah. Meski baru akan diberlakukan pada tahun 2026, Perbup ini dianggap sangat menguntungkan bagi daerah.
“Yang semula 40-60 untuk daerah dan provinsi menjadi 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi dari PKB. Bahkan, 10 persen dari total tersebut akan dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.