DPRD dan Pemkab Cianjur Genjot Pajak dan Retribusi Daerah Dengan Perda Baru

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda ini merupakan gabungan dari 23 Perda sebelumnya yang berhubungan dengan pajak dan diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Ganjar Ramadhan, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa Perda baru ini telah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kini telah resmi ditetapkan.

Setelah sidang Paripurna di Gedung DPRD Cianjur pada Jumat (29/12/2023), Ganjar mengungkapkan bahwa Perda baru ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten.

Perda baru ini, menurut Ganjar, merupakan konsolidasi dari 23 Perbup sebelumnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

“Ini adalah penggabungan dari 23 Perbup menjadi satu Perbup yang mengatur semua hal tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ganjar juga menambahkan bahwa dalam Perbup terbaru ini, ada aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB), di mana 60 persen pendapatan dari sektor pajak tersebut akan dialokasikan ke daerah.

Menurut Ganjar, Perbup baru ini memberikan angin segar bagi daerah. Meski baru akan diberlakukan pada tahun 2026, Perbup ini dianggap sangat menguntungkan bagi daerah.

“Yang semula 40-60 untuk daerah dan provinsi menjadi 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi dari PKB. Bahkan, 10 persen dari total tersebut akan dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Ganjar optimis bahwa pembangunan di Cianjur, khususnya di wilayah terpencil, akan berlangsung lebih cepat dengan adanya peningkatan pendapatan ini.

“Pembangunan di wilayah selatan akan berlangsung lebih cepat dengan adanya penambahan pendapatan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Cianjur Galang Semangat Kompetisi Basket SMA/SMK Se-Kabupaten

Ganjar berharap bahwa dengan adanya aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat memaksimalkan potensi dan pendapatan dari sektor pajak.

“Harapannya adalah dapat dimaksimalkan, jangan sampai aturannya sudah bagus tapi pengaplikasiannya tidak baik,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan pendapatan daerah dari berbagai sektor mencapai Rp 1 triliun, sedangkan untuk tahun depan ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun.

“Tahun ini bisa tercapai, dan tahun depan kami yakin bisa tercapai juga. Apalagi dengan adanya Perda baru, sehingga potensi pajak menjadi lebih luas lagi. Kami akan memaksimalkan PAD dari sektor pajak, sehingga nantinya pembangunan Cianjur bisa berlangsung lebih cepat,” singkat dia.***

Exit mobile version