Berita

DPRD dan Pemkab Cianjur Sahkan Perda RTRW 2024-2044 untuk Pengembangan Daerah

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini diresmikan dalam rapat paripurna DPRD yang diadakan pada Jumat (19/7/2024) dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan pimpinan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Rustam Effendi, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan ini.

“Alhamdulillah, hari ini kita menandatangani persetujuan bersama terkait Raperda RTRW 2024-2044. Sebelumnya, kita mendapat kabar baik dari Kementerian ATR/BPN bahwa persetujuan substansi sudah selesai dan ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang,” ujar Rustam.

Setelah persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Cianjur segera menggelar rapat panitia khusus (Pansus) 1 untuk menyelaraskan poin-poin yang terdapat dalam persetujuan tersebut.

Proses ini diikuti dengan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Pansus 1 dan pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD.

Rustam menambahkan bahwa seluruh fraksi secara kolektif menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan dan ditandatangani, sebelum kemudian diserahkan ke tingkat provinsi untuk evaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Kader Apresiasi, Partai Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur 2024-2029

Evaluasi ini diperkirakan akan memakan waktu 7 hingga 14 hari.

Rustam juga menyoroti bahwa Perda RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah provinsi, dan kementerian.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button