DPRD Kabupaten Cianjur Mendukung Wacana Pemberian Cuti Suami ASN untuk Mendampingi Istri Melahirkan
CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur memberikan dukungan terhadap wacana pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendampingi istri mereka saat melahirkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembaruan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pembaruan mengenai cuti pendampingan melahirkan bagi ASN telah menjadi muatan terbaru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang disusun oleh pemerintah.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, menyatakan dukungan yang sangat kuat terhadap kebijakan ini.
Menurut Andri, pendampingan ASN pria saat istri melahirkan sangat penting karena proses kelahiran dapat menjadi momen kritis yang membutuhkan dukungan moral dan fisik dari suami.
“Saat istri melahirkan memang membutuhkan pendampingan dari suami, karena melahirkan itu antara hidup dan mati,” ujar Andri kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.
Andri juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam menekan angka kematian ibu dan anak.
Dengan adanya pendampingan dari suami, diharapkan angka kematian saat melahirkan dapat diminimalisir.
Namun, ia juga menegaskan perlunya pengaturan yang tepat terkait lamanya cuti agar tidak mengganggu kinerja ASN.
“Tidak berminggu-minggu, cukup lah seminggu atau 10 hari,” tambahnya.