DPRD Kabupaten Cianjur Resmi Tetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CIANJURTODAY.COM – DPRD Cianjur menggelar rapat paripurna untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Jabar tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), Jumat (18/3/2023) malam.
Rapat ini adalah rangkaian kegiatan Pembahasan Raperda Retribusi PBG yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Begini Solusi Jitu Dari Sekertaris DPRD Jawa Barat
Paripurna Secara Hybrid
Dalam rapat paripurna kali ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Koordinasi Perngkat Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan lainnya ikut hadir secara hybrid.
Pembahasan kali ini membahas penetapan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jabar mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga:Â Kritik Tajam Anggota DPRD Jabar Pada Pejabat Dengan Gaya Hidup Hedon dan Pamer Harta, Minim Etika?
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Retribusi persetujuan bangunan gedung telah menjadi topik yang hangat dibicarakan sejak lama. Penerapan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, banyak juga yang mempertanyakan kelayakan dan keadilan dari penerapan retribusi ini.
Pembahasan dalam rapat paripurna ini akan membahas hasil evaluasi Gubernur Jabar terhadap rancangan peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat.