Berita

DPRD Panggil Itda, Perawat yang Dipecat, dan RSUD Sayang Besok

Kuasa Hukum Risma, Renie, menuturkan, kedatangannya merupakan pemeriksaan terkait kronologis dan keseharian Rismayanti ketika bekerja sebagai perawat. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektur Bagian Khusus (Irbansus) Itda Kabupaten Cianjur.

“Hari ini hanya dimintai keterangan mengenai kronologis dari awal beliau bekerja hingga terjadinya pemecatan. Karena di surat tertulis tertanggal 13 Juli 2020. Tapi baru diterima tanggal 16 Juli 2020 atau hari Kamis,” tutur dia.

Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat atau masuk keanggotaan parpol. Hal ini membuatnya mempertanyakan kebenaran alasan dalam surat pemecatan tersebut.

“Beliau tidak pernah mengikuti atau masuk menjadi anggota parpol, terlebih pengurus. Sampai saat ini pihak rumah sakit belum memberikan alasan akurat. Kita belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” katanya.

Ia meminta pihak RSUD Sayang untuk mencabut SK pemecatan dan Rismayanti pun kembali ditempatkan bekerja. Selain itu, berikan sanksi tegas pada jajaran direksi yang terlibat dalam pembuatan SK pemecatan itu.

“Proses hukum masih berlanjut, kesepakatan damai belum ada sama sekali. Kalau misalkan tidak ada, akan kita gugat ke PTUN,” ujarnya..

Irbansus Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya bersama Rismayanti tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia. Pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur supaya dapat memberi jawaban soal status atau data kepengurusan parpol.

“Bahkan kita juga layangkan surat ke KPU Cianjur untuk meminta keterangan mengenai data dan status beliau. Apakah betul sebagai pengurus partai atau tidak? Ada datanya di KPU Cianjur,” ucapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button