DPRD Panggil Itda, Perawat yang Dipecat, dan RSUD Sayang Besok

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jumat (24/7/2020), Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Rismayanti, perawat RSUD Sayang Cianjur yang dipecat secara sepihak. Dewan juga akan memanggil Inspektorat Daerah (Itda) dan pihak RSUD Cianjur agar permasalahan pemecatan tidak berkepanjangan.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni, mengatakan, pihaknya masih belum mengerti dengan manajemen yang ada di RSUD Cianjur. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Persoalan ini pun akan menjadi catatan bagi DPRD ke depan.

“Ini akan jadi catatan, dengan persoalan ini mudah-mudahan ini bisa jadi gerbang masuk untuk kita masuk ke dalamnya,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (21/07/2020).

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengerti jika memang ada kecacatan administrasi di RSUD Sayang Cianjur. Isnaeni menyebut hal itu harus berdasarkan pemeriksaan inspektorat.

“Kalau inspektorat bilang cacat administrasi, saya akan ngomong begitu,” jelas dia.

Ketiga pihak yang dipanggil besok diharapkan bisa terbuka agar permasalahan menjadi jelas. Isnaeni pun berbicara mengenai tingkatan sanksi.

“Itu kan sanksinya ada, ada sanksi tertulis, lisan, sampai pemberhentian. Ada tingkatan-tingakatannya. Tapi kan kita bisa melihat apakah ini sekadar miss komunikasi atau apa, mudah-mudahan Jumat bisa terbuka.” tutupnya.

Dipanggil Inspektorat

Kamis (23/7/2020), Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur memanggil Rismayanti, perawat RSUD Sayang Cianjur yang dipecat sepihak dengan tudingan menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Rismayanti didampingi beberapa anggota Pemuda Pancasila (PP) dan kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Risma, Renie, menuturkan, kedatangannya merupakan pemeriksaan terkait kronologis dan keseharian Rismayanti ketika bekerja sebagai perawat. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektur Bagian Khusus (Irbansus) Itda Kabupaten Cianjur.

“Hari ini hanya dimintai keterangan mengenai kronologis dari awal beliau bekerja hingga terjadinya pemecatan. Karena di surat tertulis tertanggal 13 Juli 2020. Tapi baru diterima tanggal 16 Juli 2020 atau hari Kamis,” tutur dia.

Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat atau masuk keanggotaan parpol. Hal ini membuatnya mempertanyakan kebenaran alasan dalam surat pemecatan tersebut.

“Beliau tidak pernah mengikuti atau masuk menjadi anggota parpol, terlebih pengurus. Sampai saat ini pihak rumah sakit belum memberikan alasan akurat. Kita belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” katanya.

Ia meminta pihak RSUD Sayang untuk mencabut SK pemecatan dan Rismayanti pun kembali ditempatkan bekerja. Selain itu, berikan sanksi tegas pada jajaran direksi yang terlibat dalam pembuatan SK pemecatan itu.

“Proses hukum masih berlanjut, kesepakatan damai belum ada sama sekali. Kalau misalkan tidak ada, akan kita gugat ke PTUN,” ujarnya..

Irbansus Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya bersama Rismayanti tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia. Pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur supaya dapat memberi jawaban soal status atau data kepengurusan parpol.

“Bahkan kita juga layangkan surat ke KPU Cianjur untuk meminta keterangan mengenai data dan status beliau. Apakah betul sebagai pengurus partai atau tidak? Ada datanya di KPU Cianjur,” ucapnya.

Setelah mendengar keterangan dari pihak Rismayanti, nantinya Itda Kabupaten Cianjur akan mengonfirmasi pejabat rumah sakit usai mendapatkan jawaban. “Mudah-mudahan Jumat sudah selesai. Karena kita juga mendapatkan undangan dari Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.” tukasnya.(afs/rez)

Exit mobile version