Nasional

dr Loise Kartika Laporkan 50 Media Online Terkait Penyebaran Fotonya

dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Polri Membebaskan dr Lois dengan Bersyarat

Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan setelah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, jika dr Lois telah mengakui pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.

“Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” tuturnya.

Ada asumsi yang dr Lois bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Kemudian, pokok opini berikutnya yaitu penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” pungkasnya.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button