Berita

Draft Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas, Dukungan Terus Mengalir

CIANJURUPDATE.COM, CianjurPemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur saat ini tengah mengolah Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan kawin kontrak.

Belum lama ini draft Perbup tersebut didiskusikan dengan beberapa kalangan. Seperti dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, MUI Kabupaten Cianjur Organisasi Masyarakat, dan tokoh lainnya.

Pembahasan tersebut meminta masukan perihal draft Perbup sebelum nantinya disahkan. Dari informasi yang terhimpun, Kabupaten Cianjur menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Perbup tentang larangan kawin kontrak.

Ketua P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, pada pertemuan tersebut dirinya dan audien lain sepakat dengan larangan kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak secara tidak langsung merupakan prostitusi.

“Ini sama saja modus trafficking, dengan nanti dikeluarkannya Perbup Larangan Kawin Kontrak, tidak ada lagi korban dari praktek tersebut,” kata dia kepada Cianjur Update Minggu (13/6/2021).

Namun, kata dia, dalam Perbup tidak tercantum mengenai sanksi pidana bagi pelaku kawin kontrak. Tapi bisa dikaitkan dengan Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Karena ini Perbup tidak ada sanksi pidananya sesuai dengan UU yg mengaturnya dalam hal ini UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Bisa juga jo UU Nomor 23 thn 2004 tentang PKDRT dan juga UU Perlindungan anak. Karena dalam Perbup tidak mencantumkan sanksi pidana,” tuturnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button