Berita

Draft Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas, Dukungan Terus Mengalir

Lidya menambahkan, apabila korban dijual oleh suami atau orang yang ada di dalam keluarga, termasuk apabila korban masih anak dapat dikenakan pasal berlapis.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo menambahkan, praktek kawin kontrak bukan baru kali ini ramai jadi perbincangan.

Namun sudah cukup lama terjadi, sehingga dengan adanya Perbup ini bisa menghapus dan bahkan memberantas adanya praktek haram tersebut.

“Sangat mendukung, karena Cianjur sudah lama adanya praktek kawin kontrak, sehingga apabila Perbup sudah terbentuk. Jadi ini untuk pencegahan dan pemberantasan,” terangnya.

Pihaknya pun masih menanti draft yang tengah diusulkan yang nantinya disahkan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia berharap ini menjadi keseriusan Pemkab Cianjur dalam memberantas praktek kawin kontrak.

“Ini menjadi bukti keseriusan Pemda Cianjur dalam membersihkan adanya praktek kawin kontrak,” ujarnya.

Korban Bisa Depresi Berat

Di pihak lain, Psikolog Retno Lelyani Dewi mengungkapkan, korban dari kawin kontrak bisa menjadi depresi berat. Ini karena korban hanya jadi pemuas nafsu dengan kedok pernikahan akibat ketidakinginan tapi didesak tuntutan ekonomi.

“Secara psikologis, kawin kontrak membuat perempuan yang menandatangani kontrak merasa menjadi objek jual beli. Perasaan menjadi objek berarti perempuan merasa direndahkan, tidak dihargai. Pada korban yang memang tidak ingin menjadi istri kontrak, korban mungkin menjadi tertekan, stres hingga depresi,” paparnya.

Retno memaparkan, korban perlu pemeriksaan guna memastikan kondisinya. Jika perlu treatmen, akan dilihat apakah korban perlu psikoedukasi, konseling atau terapi pemulihan. Semuanya tergantung kondisi korban.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button