Draft Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas, Dukungan Terus Mengalir

Namun, hal yang paling parah dan dikhawatrikan adalah jika sampai ‘menikmati’ praktek tersebut. Penyebabnya bisa karena merasa mendapatkan banyak keuntungan seperti mahar yang besar hingga uang bulanan massa iddah yang sangat besar.
Secara tidak langsung, korban akan mengulangi praktek tersebut dan menjadikan prostitusi berkedok pernikahan.
“Yang paling parah ya itu kalau sampai korban sudah menikmati dan melupakan kondisinya, perlu diberikan pemahaman atau edukasi. Secara tidak langsung ini prostitusi berkedok pernikahan,” tambahnya.
Kawin Kontrak Hukumnya Haram!
Kepala Biro Umum dan PLT Kepala Biro Humas data dan informasi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Yayat Supriadi mengatakan, kawin kontrak hukumnya haram. Pernikahannya pun tidak masuk data Kemenang dan tidak diakui negara, karena yang tercatat di KUA adalah yang sah sesuai aturan.
“Kalau sejenis kawin kontrak itu tidak karena perkawinan ini dalam agama hukumnya haram dan bisa disebut zinah,” ujarnya.
Yayat menambahkan, jika ada oknum yang terlibat dalam masalah kawin kontrak akan diproses hingga sanksi tegas.
“Mudah-mudahan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi kembali dan tidak ada lagi sejenis kawin-kawin kontrak seperti itu karena hukumnya haram,” pungkasnya.(afs/ct6/rez)