Berita

Dua Desa Masuk Zona Merah, Cianjur Terapkan PSBM hingga 8 Maret 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Bale Prayoga Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (22/2/2021). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan, pihaknya akan mempertegas penanganan dalam satu minggu ke depan hingga 8 Maret 2021.

“Kita akan terus mempertegas dengan melakukan PSBM. Jadi PSBM itu hampir sama dengan PPKM, jadi di tujuh kabupaten/kota di Jabar itu melakukan PPKM, kalau di Cianjur PSBM, tapi arahnya ke PPKM juga,” ujarnya kepada Cianjur Today, Senin (22/2/2021).

Yusman menjelaskan, dari hasil evaluasi itu menyatakan bahwa saat ini kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur tidak ada yang masuk zona merah dan turun satu level ke zona oranye.

“Namun untuk di level mikro, masih ada RT/RW yang masuk zona merah tempatnya di Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang dan Desa Ciherang Karangtengah,” paparnya.

Yusman mengatakan, kasus Covid-19 di Cianjur belum persuasif, tapi cenderungnya Kabupaten Cianjur mengalami penurunan. Bahkan, pasien di tempat isolasi pun kini mulai berkurang.

“Belum persuasif, tapi kita mengalami penurunan dan masih naik turun. Itu grafiknya kadang naik terus turun lagi, tapi untuk secara keseluruhan indikator penurunan itu sangat jelas, tempat isolasi juga untuk keterisiannya hanya 30 sampai 40 persen dari yang tadinya sampai 100 persen,” tuturnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button