Dua Kurir Narkoba Nekad Selundupkan Sabu ke Lapas Cianjur Menggunakan Rehal Al-Quran

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dua kurir narkoba jenis sabu bernama Angga Nugraha (26) dan Vivik Aly Zulfikar (25) nekad menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur menggunakan rehal atau tempat untuk menyimpan Al-Quran saat mengaji.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kampung Cicaringin RT 01/RW 01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara.

Percobaan tersebut sudah dilakukannya dua kali, namun nahas pada Sabtu (10/4/2021) pengiriman barang terlarang tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Rehal dibongkar berbentuk kotak oleh kedua tersangka dan memasukan satu bungkus sabu di plastik warna biru dan tiga bungkus sabu di plastik berwarna bening.

KURIR: Dua kurir narkoba nekad menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cianjur memakai rehal Al-Quran. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari wilayah Cipanas. Barang tersebut dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Kami sudah melakukan penyelidikan satu bulan lalu, karena kami sudah mengamankan napi yang ada di lapas dan positif narkoba saat tes urine. Maka kami lakukan penyelidikan, ternyata benar akan ada yang memasukkan kembali sabu ke dalam lapas,” tutur dia kepada Cianjur Today, Rabu (13/4/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya pun langsung menelusuri kasus tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi pengiriman melalui rehal yang didesign agar cukup untuk menyimpan sabu.

“Jadi dia bungkus sesuai pesanan orang di dalam, kayu rehalnya dibongkar lalu barangnya dimasukkan ke dalamnya, kemudian dirapihkan kembali,” paparnya.

Sementara itu, Ka PLP Lapas Kelas II B Cianjur, Resnu Prada Andika membenarkan mengenai percobaan memasukan barang terlarang ke dalam Lapas Cianjur pada Sabtu (10/4/2021).

“Berawal adanya informasi dari pihak kepolisian bahwa akan ada yang mencoba memasukkan barang berupa sabu ke dalam lapas yang disimpan di dalam rehal atau tempat Al-Quran,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya pun bersama dengan Polres Cianjur langsung melakukan penggagalan barang terlarang golongan I tersebut.

“Polres Cianjur pun langsung mengamankan pengirim barang atau dua orang kurir,” kata dia.

Di sisi lain, penerima barang atau WBP diamankan oleh Petugas Lapas Cianjur untuk diintrogasi mengenai informasi mendalam mengenai barang terlarang tersebut.

“Kami langsung amankan WBP yang akan menerima barang dan menelusuri informasi barangnya,” tutupnya.(afs/sis)

Exit mobile version