Berita

Dua Orang yang Memaki Petugas di Pos Penyekatan Sukabumi Minta Maaf

“Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu (15/5/2021) pukul 10.00 Wib ,” kata Lukman seperti diberitakan Inews..

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hesti tersebut sudah masuk ke dalam unsur melawan hukum.

Tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah yang Dilakukan Menurut UU. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Atas kejadian itu Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya Hesti dan Raminto menyadari bahwa tindakannya salah dan melanggar ketentuan hukum. Kapolres Sukabumi memberi apresiasi kepada para anggota yang melakukan tugas dengan baik.

“Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kejadian itu merupakan uji kesabaran saat melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian.

“Di sini kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, di sini juga kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah,” pungkasnya.(ct7/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button