Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar
Proyek agrowisata tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Dari penyelidikan sejak Agustus 2024, ditemukan ketidaksesuaian dengan perencanaan. Agrowisata ini kini tidak berfungsi,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami aliran dana proyek tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Memimpin Pembekalan Calon Menteri, Fokus Antikorupsi dan Geopolitik
Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
“Kami masih menelusuri ke mana saja aliran dana ini digunakan,” kata Kamin.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Prabowo Subianto Larang Menteri Mencari Keuntungan dari APBN
Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.