Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar

CIANJURUPDATE.COM Kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur menyeret dua tersangka. Mereka adalah DNF, pegawai Kementerian Pertanian, dan SO, seorang pegawai swasta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa proyek tersebut didanai oleh anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022.

BACA JUGA: Sejarah dan Tema Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Menguatkan Komitmen untuk Indonesia Maju

Total anggaran sebesar Rp 13 miliar dialokasikan untuk dua lokasi, yakni Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang.

“Di Cipanas, anggaran sebesar Rp 3,6 miliar. Sementara itu, di Warungkondang mencapai Rp 9,7 miliar,” ujar Kamin, Senin (9/12/2024).

DNF dan SO diduga bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata tersebut.

BACA JUGA: DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi

Dana dari kementerian disalurkan ke tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.

“Uang masuk ke rekening kelompok itu, lalu ditarik kembali oleh keduanya untuk dikerjakan pihak ketiga,” ungkap Kamin. “SO merupakan pihak ketiga, padahal seharusnya pekerjaan dilakukan secara swakelola.”

Kamin juga menambahkan, meskipun laporan pertanggungjawaban proyek menunjukkan 100 persen penyelesaian, hasil di lapangan berbeda.

BACA JUGA: Pelaku Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Rp 2,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Cianjur: Pelaku Tak Diproses Hukum

Proyek agrowisata tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Dari penyelidikan sejak Agustus 2024, ditemukan ketidaksesuaian dengan perencanaan. Agrowisata ini kini tidak berfungsi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami aliran dana proyek tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Memimpin Pembekalan Calon Menteri, Fokus Antikorupsi dan Geopolitik

Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

“Kami masih menelusuri ke mana saja aliran dana ini digunakan,” kata Kamin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Prabowo Subianto Larang Menteri Mencari Keuntungan dari APBN

Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Exit mobile version