Berita
Dua Pelaku Pencurian Gabah Padi di Cianjur Berhasil Diamankan Polsek Karangtengah
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berakibat hukuman berat bagi mereka.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan keamanan wilayah dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
BACA JUGA:Â Aksi Nekat Pencurian Handphone di Cianjur Terekam Kamera Pengawas CCTV