Berita

Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai RN (21) dan LR (54) berhasil ditangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban yang merasa terjebak oleh kedua pelaku perempuan tersebut.

BACA JUGA: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

“Kami berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus kawin kontrak melalui laporan korban. Pelaku, yakni RN dan LR, terlibat dalam praktik ini sejak 2019,” ujar Tono pada Senin (15/4/2024).

Dalam praktiknya, RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria asing, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang tertarik untuk melakukan kawin kontrak.

“Tindakan keduanya ini merupakan kolaborasi, dimana satu mencari korban dan yang lain mencari pelanggan. Mayoritas pria yang ditawari adalah wisatawan asing dari Timur Tengah,” tambah Tono.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Ungkap Istri yang Disiram Air Keras Ternyata Korban Kawin Kontrak

Lebih lanjut, Tono menyebut bahwa RN dan LR menyediakan daftar nama dan foto para gadis kepada pria hidung belang untuk memilih yang cocok.

“Seperti memiliki katalog, mereka memilih gadis-gadis tersebut sebelum pertemuan dilakukan,” jelasnya.

Menurut Tono, pertemuan antara korban dan pelanggan diatur di sebuah lokasi untuk melakukan kawin kontrak sebagai kedok perdagangan orang.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button