Berita

Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

BACA JUGA: Menteri PPPA Dukung Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur

Namun, proses tersebut ternyata merupakan settingan, dengan melibatkan penghulu, orang tua palsu, dan saksi yang merupakan tim dari pelaku.

“Dipersiapkan layaknya pernikahan, dengan kehadiran wali, saksi, dan penghulu. Namun, semuanya palsu. Para korban tidak menyadari bahwa mereka akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak,” tegasnya.

Tono juga mengungkapkan bahwa mahar yang diberikan oleh pria bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Ida TKW Korban TPPO di Pulangkan Polres Cianjur

“Uang mahar diambil setelah prosesi ijab kabul dan langsung dibagi dua. Namun, bagi korban, uangnya juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak korban lain yang belum teridentifikasi.

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 6 korban, namun kemungkinan masih ada yang lain karena praktik ini telah berlangsung sejak 2019,” tandas Tono.

BACA JUGA: Imigrasi Cianjur Fokus Awasi Praktik Pemberangkatan PMI Ilegal

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pada pengakuan terpisah, salah satu pelaku, LR, mengakui bahwa dirinya memiliki akses untuk mencari pria yang memiliki keinginan untuk kawin kontrak.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button