Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai RN (21) dan LR (54) berhasil ditangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban yang merasa terjebak oleh kedua pelaku perempuan tersebut.

BACA JUGA: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

“Kami berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus kawin kontrak melalui laporan korban. Pelaku, yakni RN dan LR, terlibat dalam praktik ini sejak 2019,” ujar Tono pada Senin (15/4/2024).

Dalam praktiknya, RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria asing, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang tertarik untuk melakukan kawin kontrak.

“Tindakan keduanya ini merupakan kolaborasi, dimana satu mencari korban dan yang lain mencari pelanggan. Mayoritas pria yang ditawari adalah wisatawan asing dari Timur Tengah,” tambah Tono.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Ungkap Istri yang Disiram Air Keras Ternyata Korban Kawin Kontrak

Lebih lanjut, Tono menyebut bahwa RN dan LR menyediakan daftar nama dan foto para gadis kepada pria hidung belang untuk memilih yang cocok.

“Seperti memiliki katalog, mereka memilih gadis-gadis tersebut sebelum pertemuan dilakukan,” jelasnya.

Menurut Tono, pertemuan antara korban dan pelanggan diatur di sebuah lokasi untuk melakukan kawin kontrak sebagai kedok perdagangan orang.

BACA JUGA: Menteri PPPA Dukung Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur

Namun, proses tersebut ternyata merupakan settingan, dengan melibatkan penghulu, orang tua palsu, dan saksi yang merupakan tim dari pelaku.

“Dipersiapkan layaknya pernikahan, dengan kehadiran wali, saksi, dan penghulu. Namun, semuanya palsu. Para korban tidak menyadari bahwa mereka akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak,” tegasnya.

Tono juga mengungkapkan bahwa mahar yang diberikan oleh pria bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Ida TKW Korban TPPO di Pulangkan Polres Cianjur

“Uang mahar diambil setelah prosesi ijab kabul dan langsung dibagi dua. Namun, bagi korban, uangnya juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak korban lain yang belum teridentifikasi.

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 6 korban, namun kemungkinan masih ada yang lain karena praktik ini telah berlangsung sejak 2019,” tandas Tono.

BACA JUGA: Imigrasi Cianjur Fokus Awasi Praktik Pemberangkatan PMI Ilegal

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pada pengakuan terpisah, salah satu pelaku, LR, mengakui bahwa dirinya memiliki akses untuk mencari pria yang memiliki keinginan untuk kawin kontrak.

“Saya hanya mempertemukan mereka, dan jumlah uang yang diterima tergantung pada mahar yang disepakati. Tidak semua mahar mencapai puluhan juta, ada yang di bawah Rp 20 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Viral! PMI Asal Cianjur Unggah Video di Toilet Arab Saudi, Minta Presiden dan Bupati Bantu Pulang

LR menambahkan bahwa durasi pernikahan kawin kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Waktu pernikahan tidak dijanjikan, semua tergantung pada kesepakatan mereka,” tutupnya.

Exit mobile version