Berita

Dua Pemuda di Cianjur Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

CIANJURUPDATE.COM – Dua pemuda ditangkap di Kampung Jaya, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pihak berwenang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Septian Pratama, pelaporan dan penyelidikan dimulai pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Cimacan Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba

Informasi yang diterima menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pemuda,” kata Septian.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DR (27) dan ER (27).

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jaya, Desa Gadog, Kecamatan Pacet.

BACA JUGA: HMI Cabang Cianjur dan BNNK Bersinergi, Siap Perang Lawan Narkoba!

Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi sabu dan lima bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat total 51 gram (netto).

“Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Septian.

Pemuda Cianjur yang ditangkap akibat sabu ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button