Dua Prinsip Kebebasan Pendapat dalam Islam
Oleh Siti Susanti, S.Pd (Pengelola Majlis Zikir As-sakinah)
Media massa memiliki peran strategis dalam kehidupan. Tidak ayal, Thomas Jefferson saat masih duduk di Dewan Kongres Amerika Serikat (AS) tahun 1787 mengeluarkan sebuah pernyataan yang terkenal dan banyak dikutip media hingga kini. Bunyinya; ‘Basis pemerintah kita terletak pada opini masyarakat, kewajiban yang paling utama adalah tetap mempertahankan hak rakyat ini, dan andaikata saya disuruh memilih pemerintah tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintah, saya akan memilih yang terakhir’.
Seiring berjalannya waktu, dimana internet menjadi basis media saat ini, perkembangan informasi menjadi begitu cepat. Semua orang maupun lembaga, siapapun ia bisa menyampaikan informasi dan menerimanya dalam hitungan detik saja.
Dalam alam demokrasi saat ini, kebebasan dianggap sebagai hal yang diagungkan. Terkait ini, gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim indeks kebebasan Pers di Jawa Barat melompat jauh atau naik 27 peringkat dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021. Pada IKP 2021 Jawa Barat menempati posisi kedua dari 34 provinsi yang disurvei.
Survei IKP dilakukan Sucofindo dan Dewan Pers. Pada IKP 2021 Jabar memperoleh nilai indeks 82,66. Ada tiga indeks penilaian lingkungan dalam survei IKP 2021 itu, yakni lingkungan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum. (viva.co.id, 22/10/2021)
Di sisi lain, kebebasan pers dianggap tidak sesuai dengan kenyataan oleh sebagian pihak. Sebagai sebuah alat layaknya pisau, ia bisa tumpul dan tajam sesuai dengan kehendak pemiliknya.