Opini

Dua Prinsip Kebebasan Pendapat dalam Islam

Oleh Siti Susanti, S.Pd (Pengelola Majlis Zikir As-sakinah)

Sehingga, konten yang sesat, menyesatkan, rusak, dan merusak akan dilarang.

Adapun jika masih dalam koridor syariat Islam, seluruh masyarakat akan diberikan kebebasan dalam mengekspresikan pendapatnya.

Dalam banyak kasus, saat syariat Islam diterapkan, nasihat/kritik seringkali diberikan kepada penguasa sekalipun. Sehingga, keterikatan kepada syariat Islam bukan berarti membungkam aspirasi dalam menyampaikan kebenaran.

Kondisi ini terwujud, karena dibangun oleh dua aspek;
Pertama, Islam menggariskan bahwa konsekuensi iman setiap muslim adalah terikat dengan syariat Islam. Ini berlaku bagi rakyat maupun pejabat, dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Sehingga, secara imani, dalam berkarya melalui media massa pun harus memperhatikan syariat Islam; tidak menyebarkan hoaks, pornografi, plagiat, dsb.

Kedua, kewajiban bagi setiap muslim untuk saling memberi nasihat dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar(dakwah), sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tamim bin Aus ad-Daryra, Rasulullah SAW bersabda: “Agama adalah nasihat.” Kami (para sahabat) bertanya, ”Untuk siapa?” Beliau menjawab, ”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan manusia pada umumnya.” (HR Muslim).

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button